Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI gelar perpanjangan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta Selasa (24/10). Kredit Foto: PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI gelar perpanjangan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta Selasa (24/10). Perpanjangan nota kesepahaman tersebut membantu pelaksanaan berbagai aksi korporasi dan penugasan yang diamanatkan kepada PTPN Group.

“Ini adalah upaya kami untuk memastikan setiap aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari”, ujar Ghani dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya Ghani mengatakan bahwa selama ini kerja sama PTPN Group dan Jamdatun memberikan kepercayaan diri kepada perusahaan untuk menjalankan aks-aksi korporasi dan upaya mengotimalkan aset-aset negara.

“Kami mengucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Jamdatun beserta jajarannya yang telah membantu PTPN Group selama ini. Khususnya dalam memberikan pertimbangan, pendampingan hukum, dan penanganan permasalahan hukum yang ada di seluruh lingkungan perkebunan nusantara group”, ungkap Ghani.

Kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono, S.H. M.H., C.N. disaksikan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea, Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan KBUMN Rachman Ferry Isfianto, seluruh direksi, dewan komisaris, serta SEVP PTPN Group.

Adapun, ruang lingkup kerja sama kedua belah pihak tersebut, antara lain mulai dari pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, penanganan tindakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi