PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menjalin kerja sama untuk pelepasan aset berupa tanah. Pelepasan aset tanah milik PTPN XIV kepada PT PLN dipergunakan untuk pembangunan tapak tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Halmahera Utara dan Maluku Tengah.

“Kami selalu mendukung program yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan menjadi contoh pelepasan aset untuk pembangunan tower listrik. Tentunya dengan tetap memedomani peraturan di internal BUMN maupun perundang-undangan. Kita  mengingat PTPN XIV adalah anak perusahaan BUMN yang tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya. R. Kushendro W. Kepala Bagian Optimalisasi Aset dan Sustainability PTPN XIV

Sebagai bagian dari kerja sama ini, PTPN XIV akan menerima kompensasi berupa uang ganti rugi dari kerja sama ini. Untuk memastikan nilai kompensasi yang adil dan transparan, nilai ganti rugi akan ditentukan oleh pihak independen atau KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

“Hal ini menjaga agar kedua belah pihak merasa bahwa nilai kompensasi yang didapat adil dan saling menguntungkan. Kerja sama antara PTPN XIV dan PT PLN ini adalah contoh nyata bagaimana sinergi antar perusahaan BUMN dapat berlangsung demi kepentingan umum,” ujarnya.

Pihaknya menaruh harapan kepada masyarakat wilayah Halmahera Utara dan Maluku Tengah dapat menikmati manfaatnya dalam waktu yang akan datang. Pelepasan aset kepada PT PLN bukanlah sekedar transaksi jual-beli biasa, melainkan sebuah perwujudan komitmen untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan akses listrik yang andal. Hal ini tentunya untuk turut mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.